Property syariah yang dibangun oleh Developer Property Syariah (DPS) selalu memfokuskan diri pada 6 Hal :
1. TANPA BANK
Member DPS tidak mau berhubungan dengan Bank yang banyak mengandung akad ribawi. Selain dosa besar juga sistem bank banyak merugikan konsumen/nasabahnya. Nasabah tidak punya hak memiliki.
2. TANPA RIBA
Member DPS memahami bahwa riba termasuk dosa besar. Allah akan melaknat pelaku riba, akan diperangi Allah & Rasul serta dosa terkecil Riba adlah ibarat berzina dengan ibu kandung.
3. TANPA DENDA
Perumahan yang dibangun oleh Member DPS tanpa denda. Karena denda financial termasuk riba, dan dosa riba ada 73 tingkatan, dan dosa terkecilnya seperti seorang anak lelaki menzinai ibu kandungnya sendiri.
4. TANPA SITA
Perumahan yang dibangun oleh Member DPS tanpa sita. Karena unit menjadi 100% hak milik setelah serah terima. Selain itu sita paksa adalah salah satu bentuk perampasan hak milik seseorang dan itu adalah kedzaliman.
5. TANPA ASURANSI
Perumahan yang dibangun oleh Member DPS tanpa asuransi. Karena asuransi sama dengan judi, karena ada unsur ketidakjelasan dan ketidakpastian.
6. TANPA AKAD BERMASALAH
Perumahan yang dibangun oleh Member DPS tanpa akad bermasalah. Karena sesungguhnya keharaman transaksi Property bukan semata-mata disebabkan faktor ribanya saja, tapi masih banyak faktor yang lain yang bermasalah dan diharamkan. Maka dari itu kami sangat memperhatikan terkait akad.

No comments:
Post a Comment